Jumat, 27 November 2015

PROFIL SMTK SETIA MERAUKE


PROFIL
SEKOLAH MENENGAH TEOLOGI KRISTEN (SMTK)
SETIA MERAUKE

PENDAHULUAN
Pendidikan keagamaan pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.  Jauh sebelum Indonesia merdeka, perguruan-perguruan keagamaan sudah lebih dulu berkembang misalnya pesantren, pasraman, pesantian, disusul kemudian oleh sekolah Injil. Sekolah Teologi Atas, Sekolah Guru Injil dan Pendidikan Diakonia. Selain menjadi akar budaya bangsa, agama disadari merupakan bagian tak terpisahkan dalam pendidikan.
Pendidikan keagamaan juga berkembang akibat mata pelajaran Pendidikan Agama yang dinilai menghadapi keterbatasan.  Sebagian masyarakat mengatasinya dengan tambahan pendidikan agama di rumah, di gereja, rumah ibadah, atau di perkumpulan-perkumpulan yang kemudian berkembang menjadi satuan atau program pendidikan keagamaan formal, nonformal atau informal.

Secara historis, keberadaan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat yang sekaligus mencerminkan kubutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan. Dalam kenyataan terdapat kesenjangan sumber daya yang besar antara satuan pendidikan keagamaan. Sebagai kesempurnaan Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan keagamaan perlu diberi kesempatan untuk berkembang dibina dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa termasuk pemerintah dan pemerintah daerah. Dengan demikian secara de facto telah mendapat pengakuan ditengah-tengah masyarakat. Dalam konstelasi perundang-undangan, secara de jure pendidikan keagamaan diakui sebagai bagian   Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini secara jelas tersurat dalam pasal 30 Undang-undang nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini memberi peluang pada umat Kristen untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan.
Selanjutnya lembaga pendidikan keagamaan Kristen dapat menghasilkan lulusan yang tinggi iman dan ilmu agama. Secara jelas pasal ini mengakui bahwa pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur formal, nonformal dan informal. Pasal 30 ini pada hakekatnya merupakan entri point untuk memperbincangkan dan memecahkan berbagai  hal yang dihadapi oleh lembaga pendidikan keagamaan, namun sampai dengan tahun 2005 masih terus dalam tahap pembahasan antara lembaga eksekutif dan legislatif, sementara secara de facto lembaga pendidikan keagamaan Kristen telah tumbuh subur dan berkembang di tengah-tengah masyarakat.

    A.    Latar Belakang
Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Setia Marauke adalah salah satu bentuk pendidikan keagamaan yang diselenggarakan oleh Yayasan pendidikan Bina Setia Indonesia (YBSI) yang sekarang berubah menjadi Yayasan Setia Arastamar Bagi Bapa Sorgawi (SABAS) dalam rangka menjangkau putra-putri daerah Papua khususnya wilayah Merauke dan sekitarnya yang kesulitan melanjutkan pendidikan karena tidak memiliki biaya untuk kebutuhan pendidikan.
Dalam proses  penyelenggaraan pendidikan ini, pengurus satuan pendidikan senantiasa didasarkan pada niatan yang luhur untuk memberikan bekal kepada peserta didik agar mereka dapat memperoleh seperangkat pengetahuan dan pemahaman bagaimana menjalani proses kehidupan sesuai dengan ajaran kekristenan.
Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan riil yang dihadapi dalam proses penyelenggaraan diperhadapkan dengan kendala yaitu masih minimnya dana untuk kelangsungan operasional sekolah dan upaya peningkatan mutu pendidikan dan pembangunan sarana prasarana agar dapat berjalan dengan lebih efisien di waktu mendatang.

     B.     Dasar Hukum
1.      Amandemen UUD 1945
2.      Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
3.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4.      Peraturan Menteri Agama RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang pedoman penyelenggaraan Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) dan Ujian Negara
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan 
6.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan;
7.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8.   Perturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
9.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidayah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanahwiyah, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
10.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
11.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.

PROFIL SEKOLAH
1.    Nama Satuan Pendidikan   : Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Setia Merauke
2.    Alamat                                : Jl. Ampera V, No.1,  Rt.09 Rw.03, Kel. Maro Distrik Merauke
3.    Telepon                               : (0971) 321702
4.    Tahun berdiri                      : 2006
5.   Status                                  : Ijin Penyelenggaraan: No.: DJ.III/PP.03.2/502/4452/2006
   Ijin Perpanjangan: No:DJ.III/KEP/HK.00.5/198/2012

6.   NSS                                     : 113291010020
7.   NPSN                                  : 69888579


Tidak ada komentar:

Posting Komentar