PROFIL
SEKOLAH
MENENGAH TEOLOGI KRISTEN (SMTK)
SETIA
MERAUKE
PENDAHULUAN
Pendidikan keagamaan
pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan
dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh
sebelum Indonesia merdeka, perguruan-perguruan keagamaan sudah lebih dulu
berkembang misalnya pesantren, pasraman, pesantian, disusul kemudian oleh
sekolah Injil. Sekolah Teologi Atas, Sekolah Guru Injil dan Pendidikan
Diakonia. Selain menjadi akar budaya bangsa, agama disadari merupakan bagian
tak terpisahkan dalam pendidikan.
Pendidikan keagamaan
juga berkembang akibat mata pelajaran Pendidikan Agama yang dinilai menghadapi
keterbatasan. Sebagian masyarakat
mengatasinya dengan tambahan pendidikan agama di rumah, di gereja, rumah
ibadah, atau di perkumpulan-perkumpulan yang kemudian berkembang menjadi satuan
atau program pendidikan keagamaan formal, nonformal atau informal.
Secara historis,
keberadaan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat menjadi sangat penting
dalam upaya pembangunan masyarakat yang sekaligus mencerminkan kubutuhan
masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan. Dalam kenyataan terdapat
kesenjangan sumber daya yang besar antara satuan pendidikan keagamaan. Sebagai
kesempurnaan Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan keagamaan perlu diberi
kesempatan untuk berkembang dibina dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen
bangsa termasuk pemerintah dan pemerintah daerah. Dengan demikian secara de
facto telah mendapat pengakuan ditengah-tengah masyarakat. Dalam konstelasi
perundang-undangan, secara de jure pendidikan keagamaan diakui sebagai
bagian Sistem Pendidikan Nasional. Hal
ini secara jelas tersurat dalam pasal 30 Undang-undang nomor 20 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Pasal ini memberi peluang pada umat Kristen untuk berperan
serta dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan.
Selanjutnya
lembaga pendidikan keagamaan Kristen dapat menghasilkan lulusan yang tinggi
iman dan ilmu agama. Secara jelas pasal ini mengakui bahwa pendidikan keagamaan
dapat diselenggarakan pada jalur formal, nonformal dan informal. Pasal 30 ini
pada hakekatnya merupakan entri point untuk memperbincangkan dan memecahkan
berbagai hal yang dihadapi oleh lembaga
pendidikan keagamaan, namun sampai dengan tahun 2005 masih terus dalam tahap
pembahasan antara lembaga eksekutif dan legislatif, sementara secara de facto
lembaga pendidikan keagamaan Kristen telah tumbuh subur dan berkembang di
tengah-tengah masyarakat.
A.
Latar
Belakang
Sekolah
Menengah Teologi Kristen (SMTK) Setia Marauke adalah salah satu bentuk
pendidikan keagamaan yang diselenggarakan oleh Yayasan pendidikan Bina Setia
Indonesia (YBSI) yang sekarang berubah
menjadi Yayasan Setia Arastamar Bagi Bapa Sorgawi (SABAS) dalam
rangka menjangkau putra-putri daerah Papua khususnya wilayah Merauke dan
sekitarnya yang kesulitan melanjutkan pendidikan karena tidak memiliki biaya
untuk kebutuhan pendidikan.
Dalam
proses penyelenggaraan pendidikan ini,
pengurus satuan pendidikan senantiasa didasarkan pada niatan yang luhur untuk
memberikan bekal kepada peserta didik agar mereka dapat memperoleh seperangkat
pengetahuan dan pemahaman bagaimana menjalani proses kehidupan sesuai dengan
ajaran kekristenan.
Seiring
dengan perkembangan zaman dan tuntutan riil yang dihadapi dalam proses
penyelenggaraan diperhadapkan dengan kendala yaitu masih minimnya dana untuk
kelangsungan operasional sekolah dan upaya peningkatan mutu pendidikan dan
pembangunan sarana prasarana agar dapat berjalan dengan lebih efisien di waktu
mendatang.
B. Dasar
Hukum
1. Amandemen
UUD 1945
2. Undang-undang
RI Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
3. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan
Menteri Agama RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang pedoman penyelenggaraan Sekolah
Menengah Teologi Kristen (SMTK) dan Ujian Negara
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan
6. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan;
7. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Perturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan;
9. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan
Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidayah, Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanahwiyah, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
10. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
11. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan
Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
PROFIL SEKOLAH
1. Nama
Satuan Pendidikan : Sekolah Menengah
Teologi Kristen (SMTK) Setia Merauke
2. Alamat : Jl. Ampera V,
No.1, Rt.09 Rw.03, Kel. Maro Distrik
Merauke
3. Telepon : (0971) 321702
4. Tahun
berdiri : 2006
5. Status : Ijin
Penyelenggaraan: No.: DJ.III/PP.03.2/502/4452/2006
Ijin Perpanjangan: No:DJ.III/KEP/HK.00.5/198/2012
6. NSS : 113291010020
7. NPSN :
69888579